Eks Pejabat OJK Ngaku Atur Bunga Pinjol 0,8% per Hari

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 17 Mei 2025 11:24 WIB
Proses pengusutan dugaan praktik kartel bunga pinjol oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: okezone.com/Unsplash)
Share :

Pengakuan terbuka dari mantan pejabat tinggi OJK ini tentu akan menjadi poin penting dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU. Pernyataan Hendrikus yang siap bertanggung jawab dan menegaskan bahwa pematokan bunga adalah perintahnya sendiri dengan dasar niat baik, akan menjadi fokus utama dalam persidangan yang akan datang.

Perkembangan kasus dugaan kartel bunga pinjol ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap konsumen dan perkembangan industri fintech di Indonesia.

Sebelumnya, AFPI menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018—dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi—tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antarpelaku platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (pendar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” jelas Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023 dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya