Wamenaker memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya.
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.
“Kami mengimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Dia menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.
(Dani Jumadil Akhir)