2. Bahaya Truk ODOL
Dia menekankan keberadaan angkutan barang ODOL ini memiliki pengaruh yang sangat besar di lalu lintas. Karena pengendalian kendaraan akan sulit baik setir maupun rem yang berpotensi sulit dikendalikan dan bisa membahayakan kendaraan lainnya maupun manusia yang ada di jalur tersebut.
Sebagai contoh, kecelakaan akibat rem blong adalah peristiwa di Balikpapan yang menyebabkan 5 orang harus kehilangan nyawa dan lain-lain sehingga menyebabkan kerugian masyarakat demikian besar bahkan harus mengorbankan nyawa pengendara lainnya
Truk ODOL ini, jika berada di jalan tol juga berpotensi besar bisa membahayakan kendaraan lainnya, karena banyak yang tidak bisa memenuhi kecepatan minimal di jalan tol sesuai dg undang-undang. Tak jarang, kecepatan truk ODOL ini hanya berkisar antara 30-40 km per jam di jalan tol.
"Kalau kendaraan di belakangnya ini tidak tahu bahwa truk ini memiliki kecepatan di bawah standar minimal di jalan tol, yang terjadi biasanya kendaraan di belakangnya akan menabrak bagian belakang truk. Salah satunya yang jadi korban adalah anggota DPR Gus Alam," katanya.
3. Pengawasan Truk ODOL
Menurutnya, pihak Kepolisian bisa mengawasi kecepatan truk-truk yang berada di jalan tol. Hal ini sesuai dengan PP/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, di mana disebutkan batas kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km per jam.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh polisi jalan tol dengan melakukan patroli yang bersiaga setiap 10 kilometer. Artinya, mobil patroli polisi itu akan terlihat di jalan tol dengan jarak setiap 10 kilometer.
"Kenyataannya sangat jarang kita temui patroli polisi di jalan tol. Sangat disayangkan, aturan kecepatan itu kerap tak dipatuhi. Sehingga terjadi kesalahan. Ini jelas menjadi tanggung jawab regulator yaitu polisi jalan tol yangbharusnya mengawasi," ucapnya.