Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya

Fatihah Delasifa, Jurnalis
Sabtu 31 Mei 2025 14:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

1. Aturan Uang Lembur ASN

Pada aturan tersebut uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

“Kemudian PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabla bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari,” tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya di Laman Kemenkeu, Sabtu (31/5/2025).

Kemudian pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi tersebut. Contohnya saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya