Konglomerat RI Enggan Investasi di IKN dengan Skema KPBU, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Juni 2025 12:48 WIB
Pengusaha ternyata kurang tertarik diajak berinvestasi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

Belum lagi, menurutnya, tidak ada doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mendukung kegiatan pemerintah.

"Itu kerugian negara berapa saja, langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule. Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri," tambahnya.

Dhony menilai, potensi KPBU seperti di IKN sebenarnya cukup besar. Namun, badan usaha enggan untuk mengambil keputusan bisnis seperti investasi jika berurusan dengan kerja sama pemerintah.

"Kita waktu itu kerja keras untuk mempersingkat waktu (proses KPBU) yang seharusnya 1–2 tahun, bisa menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kayaknya, mungkin saya salah, belum ada yang pecah telur, sudah 3 tahun. Ada rasa takut yang mendalam," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya