JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja kembali dicairkan pada Juni-Juli 2025. Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Adapun BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
* Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
* Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
* Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
* Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
* Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
* Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
* Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
(Feby Novalius)