“Ada teorinya dan juga praktik langsung pemotongan hewan kurban. Pemateri juga sesuai dengan bidangnya, ada yang memberikan materi terkait dengan syariat islam terkait pemotongan hewan kurban, ada juga yang memberikan materi sesuai dengan kemampuan teknis yang dimiliki,” ujar Achmad Jazidie.
Lebih lanjut, Achmad Jazidie mengatakan, untuk menjadi seorang juru sembelih halal bersertifikat BNSP seseorang harus memiliki 13 kompetensi yang terbagi dalam dua kategori yaitu pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
Pada kategori pengembangan profesionalitas terdapat 7 kompetensi yang harus dimiliki yakni melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syariat islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene sanitasi, dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Selanjutnya pada kategori pengelolaan penyembelihan terdapat 6 kompetensi yaitu menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan status kematian hewan.
“Sebelum para juru sembelih halal yang disiapkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas menerima sertifikat profesi BNSP, kompetensi mereka diuji oleh asesor yang juga telah memiliki sertifikat sebagai asesor juru sembelih halal,” tuturnya.
(Agustina Wulandari )