2. Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian total uang yang akan didapat pekerja mencapai total Rp600.000. Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.
3. Pencairan BSU Lewat Rekening dan Kantor Pos
- Lewat ATM Bank Himbara
Jika mengacu pencairan BSU sebelumnya, BSU 2025 akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Pekerja yang memiliki rekening di bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI dapat langsung tarik tunai melalui ATM
- Lewat Kantor Pos (Tanpa Rekening Bank)
Penerima BSU tanpa rekening bank bisa mencairkan dana di kantor PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Berikut langkahnya:
• Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
• Klik ikon (i) di pojok kanan atas, lalu pilih logo Kemnaker
• Pilih jenis bantuan BSU Kemnaker
• Siapkan dan foto e-KTP
• Isi data lengkap dan klik Lanjutkan
• Setelah muncul QR Code, bawa ke kantor pos untuk pencairan dana