6 Fakta BSU Pekerja Cair Rp600 Ribu

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 Juni 2025 10:16 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu, Kamis (5/6/2025). 

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Berikut fakta BSU pekerja cair yang dirangkum Okezone, Senin (9/6/2025)

1. Tingkatkan Daya Beli

BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Penerima bantuan harus WNI, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.

“BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Jakarta International Convention Center.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya