Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Raja Ampat 

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Juni 2025 10:05 WIB
Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Raja Ampat .(Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya