5 Tambang Berizin di Raja Ampat, DPR Minta Evaluasi dengan Hati-Hati

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Juni 2025 14:37 WIB
5 Perusahaan Tambang Berizin di Raja Ampat. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah) 

5. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)

Kementerian ESDM menegaskan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. 

Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya