BSU Rp600 Ribu Tak Hanya untuk Pekerja, Profesi Ini Juga Dapat

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 06:32 WIB
BSU Rp600 Ribu Cair. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan pemerintah. Namun ada yang berbeda dari BSU tahun ini, penerima manfaatnya bukan hanya pekerja, tapi ada profesi lain yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menegaskan bahwa BSU diberikan kepada para pekerja dan guru honorer. Adapun besaran BSU yang dapat diterima Rp300 ribu per bulan, yang cair di bulan ini. 

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Pemberian BSU ini ditujukan kepada sebanyak 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota. 

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

 

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini: 

- Seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya