JAKARTA - PT Gag Nikel merespons keputusan pemerintah terkait izin tambang nikel Raja Ampat. Dari semua tambang yang beroperasi di Raja Ampat, hanya Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut.
Merespons keputusan tersebut, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Aditya menyatakan, siap menjalankan operasional yang selaras dengan seluruh mandat pemerintah, yakni menerapkan prinsip keberlanjutan.
“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” ucap Arya, dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dirinya mengklaim, sejak produksi perdana pada 2018, PT GAG Nikel beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi KLHK.
Program reklamasi pun, telah menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah dan pelaku usaha menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keindahan dan kelestarian Raja Ampat, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.
(Feby Novalius)