BSU 2025 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP

Fatihah Delasifa, Jurnalis
Jum'at 13 Juni 2025 06:04 WIB
BSU 2025 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP (Foto: Okezone)
Share :

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti informasi resmi terkait BSU, serta tidak terpancing oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyaluran dilakukan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Dengan kemudahan proses pengecekan dan penyaluran yang semakin transparan, diharapkan BSU 2025 dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000

"Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis pesan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Baca selengkapnya: Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP, Cair Rp600.000 ke Rekening Ini

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya