Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat diverifikasi melalui aplikasi JMO dengan cara berikut:
· Unduh aplikasi JMO
· Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor mereka
· Setelah berhasil buat akaun, laukan login
· Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi upah (BSU)
· Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik “Lanjutkan”.
Sistem akan memproses dan menampilkan status terkait BSU.
1. Terdaftar bukan penerima: Masyarakat daftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU
2. Ditetapkan: Dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan
3. Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening penerima
Periksa nama penerima lewat situs resmi BSU Kemnaker. Untuk memastikannya bisa mengikuti langkah-langkah verifikasi berikut ini:
· Buka https://bsu.kemnaker.go.id
· Lakukan login bagi yang punya akun
· Daftar akun untuk yang belum ada akun
· Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
· Terdapat tiga status pencairan, yakni:
- Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
- Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening