1. Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor identitas penduduk (NIK KTP).
2. Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji maksimal hingga Rp3,5 juta setiap bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3.500.000, maka ketentuan gaji ini disesuaikan menjadi UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
4. Diprioritaskan untuk pekerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dimulai.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca selengkapnya: Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Cair Masuk Rekening
(Dani Jumadil Akhir)