JAKARTA - Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini dijadwalkan cair pada pertengahan Juni 2025, namun sejumlah profesi dipastikan tidak akan menerima bantuan tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat perubahan ketentuan terkait penyaluran BSU. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bantuan tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketiga profesi tersebut dikecualikan karena dianggap sudah menerima penghasilan dari negara. Pemerintah ingin memastikan BSU tepat sasaran, yakni diberikan kepada pekerja sektor swasta yang terdampak kondisi ekonomi dan belum mendapat dukungan serupa dari APBN.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa meski bantuan direncanakan cair pada pertengahan Juni, proses administrasi dan verifikasi data masih berjalan. Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu pencairan resmi.
Proses verifikasi mencakup pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta tingkat penghasilan. Data-data ini akan digunakan untuk menyaring penerima bantuan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.
Penyaluran BSU ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Koordinasi antarinstansi dilakukan untuk memastikan validitas data dan menghindari kendala teknis saat proses pencairan.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi terkait BSU dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Baca selengkapnya: BSU Rp600 Ribu Cair, Tapi Profesi Ini Dipastikan Tidak Dapat Bantuan
(Feby Novalius)