Dia menjelaskan meskipun minyak jelantah sendiri tergolong barang yang sudah tidak digunakan lagi dan tidak dibukukan dalam laporan keuangan, namun tetap bisa menjadi sumber pendapatan potensial.
Dadan menyatakan jika ada pelaku usaha yang mampu mengelola pengumpulan minyak jelantah di tingkat kabupaten, maka hasilnya bisa diekspor atau dimanfaatkan sebagai bahan baku biofuel.
"Kalau satu pemasok minyak jelantah saja bisa mempekerjakan dua hingga lima orang, berarti tenaga kerja tidak langsung dari SPPG akan bertambah. Ini sejalan dengan program percepatan pengentasan kemiskinan," tandasnya.
(Taufik Fajar)