Tanggal Pencairan BSU 2025: Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Masuk Rekening Tanpa Daftar

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 19 Juni 2025 10:05 WIB
Tanggal Pencairan BSU 2025: Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Masuk Rekening Tanpa Daftar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tanggal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pekerja yang memenuhi syarat langsung mendapatkan BSU Rp600.000 masuk rekening tanpa daftar. Pekerja bisa mengecek informasi pencairan BSU di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Saat ini, proses pencairan BSU Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. 

Pemerintah menargetkan pencairan BSU sebesar Rp600.000 dapat dilaksanakan pada Juni 2025 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Namun hingga kini belum ada BSU yang cair karena proses masih dalam tahap verifikasi di tingkat pusat.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan status kepesertaan, kecocokan gaji, hingga pengecekan data rekening.

1. BSU 2025 Tanpa Daftar

Pemerintah langsung menyalurkan BSU Rp600.000 ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.

"BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Meski tidak perlu daftar, pekerja diminta update data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

"Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid," tulisnya.

Kemnaker juga meminta para pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek informasi dan status penerimaanmu secara berkala di bsu.kemnaker.go.id.

 



2. Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan

5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri

3. Pencairan BSU Lewat Rekening

Pencairan BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Alternatif pencairan BSU 2025, penerima juga dapat menggunakan layanan PosPay melalui Kantor Pos.

 



4. Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenakerjaan

- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU”
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
- Pastikan telah mengisi data dengan benar
- Klik “Lanjutkan”
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.
- Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.
- Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan
1. Bukan penerima BSU: “Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
2. Diminta untuk mengisi data rekening bank oleh calon penerima BSU 2025: “Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.
3. Calon penerima BSU telah mengisi data rekening bank: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya anda akan diverifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil transfer melalui rekening yang telah terdaftar.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar situs resmi. Proses pendataan penerima dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika ada pertanyaan, kamu bisa menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya