Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bisa Dapat BSU jika Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Ameiliani Putri , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |23:28 WIB
Apakah Bisa Dapat BSU jika Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya
BSU Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah bisa dapat BSU jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

Namun, muncul pertanyaan apakah pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menerima bantuan ini?

1. Keanggotaan Aktif

Berdasarkan regulasi terbaru dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 menjadi syarat mutlak bagi calon penerima BSU. Artinya, pekerja yang tidak terdaftar atau tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

Selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU juga harus berstatus WNI, memiliki NIK, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bagi mereka yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, meskipun memenuhi syarat penghasilan, tetap tidak akan terdata dalam sistem verifikasi BSU 2025. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement