Ini Syarat PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Rahma Anhar, Jurnalis
Senin 23 Juni 2025 02:01 WIB
Ini Syarat PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA). Bahkan, kini jam kerja PNS lebih fleksbel. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diperbolehkan WFA. Aturan PNS WFA usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan PermenPANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang ingin menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN.

“Kebijakan ini memberikan kriteria, mekanisme penerapan, serta SOP yang jelas sebagai pedoman bagi instansi dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan fleksibilitas kerja secara lebih kuat, efektif, dan terukur,” ujarnya.

Purwadi menyampaikan bahwa KemenPANRB telah menerima usulan pengajuan hari dan jam kerja fleksibel dari sekitar 299 unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sejak tahun 2020. Oleh karena itu, PermenPANRB Nomor 4/2025 dihadirkan sebagai dasar hukum pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi ASN ke depannya.

“Fleksibilitas kerja tidak serta merta memberikan kelonggaran disiplin bagi pegawai ASN untuk bekerja lebih santai. Kebijakan ini bukan merupakan hak, melainkan investasi untuk membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa depan,” katanya.

Dalam PermenPANRB tersebut ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus berpedoman pada kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ASN tetap harus menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, meskipun menjalankan tugas secara fleksibel.

“Kebijakan fleksibilitas kerja menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas. Fleksibilitas kerja menggeser pengawasan dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak. Di dalamnya juga mencakup pentingnya penetapan target kinerja terukur, digitalisasi, serta peran pimpinan unit kerja dalam pemantauan dan pelaksanaan tugas,” jelasnya.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya di Jakarta.

PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo.

Baca selengkapnya: PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya