Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ady Candra mengatakan penetapan pelabuhan perikanan sebagai obvitnas dapat memberikan kepastian perlindungan negara terhadap operasional pelabuhan dari potensi gangguan dan sabotase. Beberapa hari lalu pihaknya telah menggelar sosialisasi sistem manajemen pengamanan obvitnas di Jakarta.
“Sistem pengamanan akan terintegrasi dalam melindungi aset negara dan investasi yang berkontribusi juga dalam implementasi program penangkapan ikan terukur serta PNBP pascaproduksi,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Pengamanan Objek Vital, Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Suhendri mengungkapkan saat ini belum ada satupun pelabuhan perikanan di Indonesia yang ditetapkan sebagai obvitnas.
Sebab itu pihaknya mengapresiasi inisiasi KKP tersebut, termasuk menyiapkan proses penetapan pelabuhan perikanan sebagai obvitnas melalui penyusunan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) dengan pendampingan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri dalam penyusunan dokumen dan sertifikasi sistem manajemen pengamanan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk mendorong produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan.
Menteri Trenggono juga menyatakan bahwa pelabuhan perikanan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga fasilitasnya perlu ditingkatkan untuk mendukung aktivitas perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
(Taufik Fajar)