Ini Golongan Pekerja yang Dipastikan Tak Dapat BSU 2025

Rahma Anhar, Jurnalis
Senin 30 Juni 2025 12:15 WIB
Ini Golongan Pekerja yang Dipastikan Tak Dapat BSU 2025. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ini golongan pekerja yang dipastikan tak dapat BSU 2025. Penerima BSU utamanya pekerja harus tahu bahwa tidak semua golongan bisa mendapatkan bantuan Rp600.000. 

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan syarat-syarat untuk mendapatkan BSU 2025. Selain itu, diungkap juga siapa saja yang dijamin tidak akan menerimanya. 

BSU 2025 dimaksudkan untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi, tetapi beberapa orang secara otomatis tidak terdaftar.

Berikut syarat mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600 ribu: 

1. Memiliki gaji diatas Rp3,5 Juta

Pemerintah menetapkan batas penghasilan ini untuk membantu pekerja kelas menengah ke bawah, jadi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp3.500.000 per bulan langsung tidak memenuhi syarat. 

2. BPJS tidak aktif

Bantuan BSU tidak akan diberikan kepada pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif hingga 30 April 2025.

3. Sudah Dapat PKH

Pemerintah menetapkan prinsip satu bantuan untuk satu penerima, sehingga mereka yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak akan didaftarkan secara otomatis sebagai penerima Bantuan Sosial Umum (BSU).

 

4. Bukan WNI

Hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menerima BSU. NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi data kunci dalam proses verifikasi. 

5. ASN, TNI dan Polri yang Aktif 

BSU diberikan khusus untuk pekerja pabrik atau pekerja swasta. Tidak termasuk dalam skema penerima bantuan ini adalah ASN, personel TNI, dan anggota Polri yang masih aktif.

Salah satu program kepedulian pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah adalah BSU 2025. Namun, ada aturan ketat untuk memastikan bantuan ini disalurkan dengan benar. Jadi, pastikan anda memenuhi kriteria dan cek status secepatnya di https://bsu.kemnaker.go.id/

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya