JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penerapan sistem layanan elektronik yang menggantikan proses manual yang selama ini dianggap menyulitkan.
"Selama ini layanannya manual. Ini secara elektronik (online), sehingga teman-teman pengguna jasa bisa menjalankan penyelesaian barang pindahan ini secara elektronik," ujar Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepabeanan atas barang pindahan. Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan perbedaan prosedur antar kantor pabean yang menyebabkan ketidakpastian dalam pengurusan.
Dengan sistem baru ini, penyelesaian administrasi dapat dilakukan dari luar negeri tanpa harus berpindah-pindah lokasi fisik. DJBC menyebut layanan digital ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai.
Warga negara Indonesia dan warga asing yang ingin membawa barang pindahan ke Tanah Air kini bisa mengajukan permohonan melalui platform Peduli WNI, bahkan sebelum mereka kembali ke Indonesia.
Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dilakukan secara daring dan terintegrasi.
"Mulai nanti pengajuan kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Melalui peduli WNI. Sampai dengan proses pengajuan PIBK. Ini dilakukan secara elektronik," tambah Chotibul.
Dia menjelaskan, ketentuan ini memberikan kemudahan bagi pelajar, pekerja migran, diplomat, dan WNI lainnya yang sudah tinggal lebih dari 12 bulan di luar negeri. Proses administrasi bisa dimulai dengan menyertakan surat keterangan pindah dari perwakilan RI di negara tempat tinggal.
Contohnya, seorang WNI yang baru menyelesaikan studi di London kini dapat mengajukan permohonan barang pindahan secara online dari sana. Begitu tiba di Indonesia, barang yang dikirim melalui kargo bisa langsung diurus tanpa harus antre secara manual di kantor Bea Cukai.
"Jangka waktu tinggalnya nanti di dalam surat keterangan itu disebutkan oleh rekan-rekan di kementerian luar negeri bahwa tiba di Indonesia ditempatkan di London tapi tanggal sekian, meninggalkan London tanggal sekian. Sehingga ada periodenya, oh sudah lebih dari 12 bulan. Itu mengenai jangka waktu 12 bulan," jelasnya.
Salah satu kendala yang selama ini dirasakan pengguna jasa adalah tidak seragamnya penanganan barang pindahan antar wilayah kerja pabean. Barang yang dikategorikan sebagai barang pindahan di satu tempat bisa saja tidak diakui di tempat lain.
Dengan sistem elektronik yang kini diberlakukan serentak di seluruh kantor pabean, DJBC memastikan bahwa semua pihak memiliki acuan dan data yang sama. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses layanan sekaligus mengurangi potensi ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya.
(Dani Jumadil Akhir)