Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa permohonan pailit (jika ada) terhadap PT Fit and Health Indonesia sebagai perusahaan yang mengelola Gold’s Gym di Indonesia, mengingat terdapat indikasi kuat bahwa permohonan tersebut dapat merupakan bentuk rekayasa hukum untuk menghindari pemenuhan kewajiban kepada konsumen.
"Mewajibkan pengembalian dana dan pembayaran hak-hak korban, baik dari sisi konsumen maupun pekerja," ujarnya.
Konsumen dan mantan staf yang merasa dirugikan dapat menghubungi FKBI melalui:
Email: pengaduan@konsumenindonesia.org
WhatsApp ke : Sdr. Aryo Baskoro, +62 816-1953-213.
FKBI akan mengonsolidasikan data dan bukti yang masuk untuk keperluan advokasi, mediasi, maupun langkah hukum kolektif jika diperlukan. Konsumen harus dilindungi, bukan dikorbankan dalam krisis bisnis. Ini saatnya keadilan ditegakkan.
(Feby Novalius)