4. Pajak Padel Belum Diteken Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons viralnya padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Menurutnya, wacana itu sudah membuat heboh setengah mati, padahal belum ditandatangani.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG Story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono.
Pramono menekankan bahwa segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Ia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat boling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat sasana tinju/beladiri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel
(Feby Novalius)