Kereta Sancaka Dilempar Batu, Menhub Tandai Daerah Rawan Vandalisme 

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 22:16 WIB
Insiden pelemparan batu ke Kereta Api (KA) Sancaka. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyoroti insiden pelemparan batu ke Kereta Api (KA) Sancaka. Menhub pun mendorong dilakukannya pemetaan terhadap potensi daerah rawan vandalisme.

Menhub menjelaskan, pemetaan dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya insiden yang membahayakan keselamatan penumpang.

"Kita minta KAI untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mungkin sering terjadi hal-hal seperti itu (pelemparan batu). Memang selama ini kan sudah lama tidak terjadi. Kalau ada lagi, ya berarti kita harus memetakan ulang," imbuh Menhub dalam media briefing di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Menurut Menhub, penting dilakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat, terutama di daerah rawan, agar aksi pelemparan tidak kembali terjadi—terlebih jika dilakukan pada malam hari yang risikonya tinggi.

Dirinya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan terhadap kereta yang melintas.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia melalui KAI Daop 6 menegaskan akan mencari pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).

KAI Daop 6 Yogyakarta juga menyatakan akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat (1), yang menyatakan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat (2) pasal tersebut menyebutkan bahwa jika perbuatan membahayakan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Sebab, dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta dan keselamatan orang-orang yang berada di dalamnya," ujar Feni dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya