Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat (1), yang menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat (2) pasal tersebut menyebutkan bahwa jika perbuatan membahayakan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Sebab, dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta dan keselamatan orang-orang yang berada di dalamnya," ujar Feni dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).
(Feby Novalius)