4 Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000 Lewat bsu.kemnaker.go.id hingga Pospay

Beby Apriliani, Jurnalis
Kamis 10 Juli 2025 07:22 WIB
BSU Cair di Kantor Pos (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berikut 4 cara untuk mengetahui apakah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 masih diberikan kepada pekerja melalui rekening dan dapat diambil di kantor pos.

Pemerintah menyatakan bahwa BSU Rp600.000 tidak akan dipotong dari biaya apapun dan tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Dana BSU 2025 akan dikirim langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta BSI khusus untuk penerima di Aceh.

Jika karyawan tidak memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang memenuhi syarat yang menerima BSU untuk memeriksa rekening secara berkala. Selain itu, rekening yang bermasalah dapat diambil di kantor pos mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025.

“Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok,” tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/7/2025)

Pencairan BSU 2025 sebesar Rp600.000 dikirim ke Pos Indonesia melalui sistem pembayaran terbuka, dan pengecekan dilakukan melalui aplikasi Pospay. Ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos Indonesia tanpa harus pergi ke kantor pos tertentu.

“BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Jadi, bantuan tetap sampai ke tanganmu. Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id,” tulisnya.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan bahwa pemanfaatan aplikasi Pospay adalah elemen dari upaya digitalisasi dalam sistem bantuan pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut lebih terarah dan tanpa kendala administratif.

“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi.

Berikut 3 cara cek penerima BSU 2025 Rp600.000:

1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
- Isi data pribadi secara lengkap (NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu, nomor telepon, dan alamat email yang aktif).
- Tekan “Lanjutkan” dan periksa statusnya.

 

2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker

- Akses situs web bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK anda untuk memverifikasi status penerima BSU.
- Kemudian, isi kode keamanan yang terdiri dari enam digit yang ditampilkan
- Selanjutnya, tekan “Cek Status”

Jika statusnya diterima, akan muncul informasi bahwa dana BSU telah diserahkan ke rekening bank. Namun, ada juga pemberitahuan yang mengatakan bahwa:
“NIK yang anda masukkan memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan periksa secara berkala.

3. Cek Penerima BSU 2025 Pakai Aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay lewat Playstore atau Appstore.
- Dihalaman masuk, tekan ikon”i” yang terletak di sudut kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial.
- Pilih Bantuan Subsidi Upah untuk tahun 2025. Masukkan NIK anda untuk memeriksa status penerima bantuan.
- Jika terdaftar sebagai enerima BSU, lanjutkan dengan mengambil foto KTP anda. - Isi formulir sesuai dengan informasi di KTP.
- Klik pada tulisan “Lihat Syarat dan Ketentuan”. Anda akan dibawa ke halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, lalu pilih melanjutkan.

Setelah proses berhasil, anda akan mendapatkan QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos atau lokasi pembayaran.

BSU 2025 bisa langsung diambil di kantor pos seluruh Indonesia dengan membawa e-KTP asli, kode QR BSU digital dan penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (mislanya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

Baca selengkapnya: 4 Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000: Lewat bsu.kemnaker.go.id hingga Pospay, Langsung Cair!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya