Golongan I ke II akan dikurangi masa kerja selama 6 tahun.
Golongan II ke III akan dikurangi masa kerja selama 5 tahun.
Golongan III ke IV akan dikurangi masa kerja 1 bulan.
Pemerintah menetapkan dana pensiun dengan minimal 40% dan maksimal sebesar 75% dari gaji pokok terakhir untuk PNS, untuk memastikan distribusi pensiun yang adil.
Untuk menghitung pensiun, seseorang harus tentukan masa kerja, gaji pokok terakhir yang diterima dan memastikan jumlah dana pensiun tidak melebihi batas maksimum atau jatuh di bawah batas minimum dana pensiun.
Jika hasilnya melebihi batas, sesuaikan dengan angka yang sesuai, dan jika di bawahnya, sesuaikan dengan batas minimum yang ditetapkan.
Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone, Sabtu (12/7/2025).
Besaran Dana Pensiun PNS = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir
Contoh perhitungan = Pekerja PNS dengan masa kerja pensiun 30 tahun dengan PNS golongan IV serta gaji pokok terakhir Rp5.456.400.
Dana Pensiun = 2,5% x 30 x Rp5.356.400 = Rp4.017.300
Itulah informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Semoga membantu dalam membuat perhitungan Anda.
(Taufik Fajar)