Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp3,5 juta per bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun.
Kemnaker melaporkan bahwa sebanyak 8,3 juta pekerja dari target 17,3 pekerja telah menerima BSU 2025 Rp600.000, di mana sisanya 9 juta pekerja akan menerimanya di BSU 2025 tahap 4. Kemnaker juga mengimbau para pekerja untuk mengecek status penerima BSU 2025 Rp600.000 melalui situs web resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja calon penerima BSU yang belum mendapatkan bantuan sampai saat ini, masuk proses pencairan BSU tahap 4. Informasi ini dapat diketahui pekerja dengan melakukan pengecekan berkala di bsu.kemnaker.go.id. Setelah mengisi nomor NIK dan kode keamanan (CAPTCHA), akan keluar update status terbaru.
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia," tulis status calon penerima BSU.
Pencairan BSU 2025 tahap 4 sudah dilakukan mulai 14 Juli 2025. Hal ini diakui oleh salah satu seorang pekerja yang mendapatkan notifikasi pencairan BSU tahap 4.
“Alhamdulillah cek Pospay sudah bisa langsung masuk sampai ke barcode. Foto KTP, isi data, QR code langsung ada. Alhamdulillah,” ujar salah satu penerima BSU, Yulianti kepada Okezone.
Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.
Cek Penerima BSU di Kemnaker
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Cek Penerima BSU 2025 Pakai Aplikasi Pospay
1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial
3. Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025. Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan
4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda. Isi formulir sesuai data di KTP
5. Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan" Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian pilih lanjutkan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos/lokasi bayar
BSU 2025 bisa langsung diambil di kantor pos seluruh Indonesia dengan membawa e-KTP asli, kode QR BSU digital dan penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)