JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 telah cair kepada 13.189.660 pekerja dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 17,3 juta pekerja.
"Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia," tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
Kemnaker berharap para pekerja berwaspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker. Kasus ini diduga upaya phishing melalui sebuah tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id, selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," jelas Kepala Biro Humas Kemnaker Sunarno Manampiar Sinaga di Jakarta. (Catatan: Nama "Sunardi" dikoreksi jika sebenarnya "Sunarno", mohon konfirmasi jika salah)
Sunardi menegaskan, tautan palsu tersebut memang dirancang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu serta mencuri informasi pribadi. Jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan phishing, dihimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terbujuk oleh informasi palsu yang beredar di luar pihak resmi, serta selalu menjaga data pribadi tetap aman.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” ingatnya.
Pemerintah berharap dengan BSU 2025 ini dapat meringankan beban keuangan para pekerja yang gaji/upahnya maksimal Rp3,5 juta per bulan. Adapun hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta memastikan subsidi dana tersebut sampai ke pekerja secara tepat tanpa ada hambatan atau gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak melalui pemotongan biaya satu rupiah pun.
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Cek NIK Penerima
- Masukkan NIK Anda
- Lalu, masukkan kode keamanan (CAPTCHA)
- Klik ‘Cek Status’
Apabila dinyatakan lolos, akan tampil keterangan bahwa dana BSU telah masuk ke rekening bank. Selain itu, ada juga notifikasi yang bertuliskan: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 terkait Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh.
- Warga Negara Indonesia yang sah dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Feby Novalius)