Ini Link Resmi BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 11:42 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah telah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini memasuki tahap kelima. Bantuan tunai senilai Rp600.000 ini terus disalurkan kepada para pekerja melalui sejumlah saluran resmi, yaitu bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima BSU dari target keseluruhan yang mencapai 17,3 juta penerima. Proses pencairan BSU tahap 5 ini masih akan berlanjut hingga akhir Juli 2025.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan untuk periode dua bulan Juni dan Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan sebesar Rp600.000.

“BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh,” ujar Putri dikutip Sabtu (19/7/2025).

Untuk mengecek apakah Anda sudah termasuk penerima BSU 2025 tahap 5, masyarakat bisa langsung mengakses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id. 

 

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap link palsu yang mengatasnamakan program BSU. Salah satu tautan yang perlu diwaspadai adalah:
https://layanan-bsu2.kem-naker.com/  yang diduga sebagai upaya penipuan siber atau phishing.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa semua informasi resmi mengenai BSU hanya diumumkan melalui kanal resmi milik Kemnaker. Ia memperingatkan bahwa tautan di luar itu bisa saja digunakan untuk mencuri data pribadi masyarakat.

Dia juga menambahkan bahwa situs-situs palsu tersebut memang sengaja dirancang untuk memanipulasi dan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa disalahgunakan. Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan ini, Sunardi menyarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, terutama jika berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya