Adu Gaji PNS dengan PPPK, Siapa Paling Besar?

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 22:36 WIB
Gaji PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Adu gaji PNS dengan PPPK, siapa paling besar? Perbandingan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan.
 
Banyak yang menyebut gaji PPPK lebih besar daripada PNS, namun apakah anggapan tersebut benar?
Dirangkum Okezone.com berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK, Sabtu (19/7/2025).

PNS dan PPPK memang sama-sama tergolong ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk status kepegawaian, sistem pengangkatan, masa kerja, hingga skema penggajian.

Berdasarkan regulasi terkini, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, dengan kisaran gaji pokok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan tergantung golongan dan masa kerja. 

PPPK memiliki 17 golongan, dari Golongan I hingga XVII. Sementara itu, gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah dengan rentang gaji pokok dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 dan hanya memiliki jenjang hingga Golongan IVe.

PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lainnya. Namun, tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan setelah masa kerja berakhir.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya