• Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
• Bank Syariah Indonesia (BSI)
• PT Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening bank aktif
Berikut progres penyaluran hingga pertengahan Juli 2025:
• Tahap 1: 22,8%
• Tahap 2: 13,99%
• Tahap 3: 30,33%
• Tahap 4: 15,49%
Total bantuan yang telah disalurkan mencapai 82,69%, dan proses pencairan masih terus berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Menurut pernyataan Yassierli dari Kemnaker, distribusi BSU yang dilakukan lewat PT Pos memerlukan waktu lebih panjang karena proses verifikasi manual.
"Yang butuh waktu itu penyaluran lewat Pos karena dilakukan satu per satu, orang datang dan mengantre," jelasnya.
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama penerima BSU:
WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
Tidak menerima bantuan lain (PKH, BPUM, Prakerja)
Bukan ASN, TNI, atau Polri