BSU 2025 Cair Lagi? Cek Jadwal Lengkap per Batch dan Cara Dapat Bantuan Rp600.000 di Sini!

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Senin 21 Juli 2025 18:44 WIB
BSU Cair di Kantor Pos (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – BSU 2025 cair lagi? cek jadwal lengkap per batch dan cara dapat bantuan Rp600.000 di sini. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah. 

Total bantuan sebesar Rp600.000 disalurkan kepada jutaan pekerja aktif di seluruh Indonesia, baik melalui bank Himbara maupun kantor pos. 

Pencairan sudah memasuki tahap 4, dan batch 5 diperkirakan akan dimulai akhir Juli atau awal Agustus 2025.

BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan nominal Rp300.000 per bulan. 

Menurut Kementerian Keuangan, hingga 1 Juli 2025, total realisasi anggaran BSU mencapai Rp6,88 triliun, dan telah diterima oleh lebih dari 11,4 juta pekerja.

Progres Pencairan dan Jadwal Tahap per Batch
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 15 Juli 2025, sekitar 13,18 juta pekerja telah menerima BSU. Capaian ini sudah mendekati target pemerintah sebanyak 17,3 juta penerima di seluruh Indonesia.

 

1. BSU disalurkan secara bertahap melalui:

•    Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN

•    Bank Syariah Indonesia (BSI)

•    PT Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening bank aktif

Berikut progres penyaluran hingga pertengahan Juli 2025:

•    Tahap 1: 22,8%

•    Tahap 2: 13,99%

•    Tahap 3: 30,33%

•    Tahap 4: 15,49%

Total bantuan yang telah disalurkan mencapai 82,69%, dan proses pencairan masih terus berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Menurut pernyataan Yassierli dari Kemnaker, distribusi BSU yang dilakukan lewat PT Pos memerlukan waktu lebih panjang karena proses verifikasi manual. 

"Yang butuh waktu itu penyaluran lewat Pos karena dilakukan satu per satu, orang datang dan mengantre," jelasnya.

2. Syarat dan Ketentuan Penerima BSU

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama penerima BSU:

WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.

Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

Tidak menerima bantuan lain (PKH, BPUM, Prakerja)

Bukan ASN, TNI, atau Polri

 

Terdaftar di perusahaan formal

3. Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja bisa mengecek status penerimaan bantuan melalui beberapa kanal resmi:

1. Situs Resmi Kemnaker

•    Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
•    Masukkan NIK, kode captcha, lalu klik "Cek Status"

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

•    Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

•    Lengkapi data (NIK, nama, tanggal lahir, ibu kandung, email)

3. Aplikasi Pospay (Khusus pencairan via Kantor Pos)

•    Download aplikasi Pospay

•    Pilih menu Bantuan Sosial > BSU Kemnaker

•    Masukkan NIK untuk melihat status dan dapatkan kode QR
Pencairan BSU di Kantor Pos

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pencairan dilakukan langsung di kantor pos. Berikut langkahnya:

1.    Cek status dan dapatkan kode QR melalui aplikasi Pospay

2.    Kunjungi kantor pos terdekat

3.    Ambil nomor antrian dan tunjukkan QR code serta KTP asli

4.    Petugas akan memverifikasi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000

4. Waspadai Penipuan!

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mengeklik tautan mencurigakan. 

Salah satu situs palsu yang dilaporkan adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/. 

"Informasi resmi hanya disampaikan lewat situs Kemnaker. Di luar itu, harap waspada," tegas Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker.

5. Kapan BSU Batch 5 Dimulai?

Pemerintah memastikan pencairan BSU batch 5 akan dilakukan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025. 

Calon penerima diimbau memastikan data NIK dan rekening aktif serta terus memantau informasi resmi.

BSU 2025 masih berjalan dan menyasar jutaan pekerja dengan penghasilan rendah. Bagi yang belum menerima bantuan, jangan khawatir tahapan selanjutnya segera dimulai. 

Pastikan untuk cek status secara berkala di laman resmi dan jangan terpengaruh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya