JAKARTA - Apakah BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 Kena Potongan Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah: apakah BSU Rp600.000 Tahap 5 akan dikenakan potongan pajak atau biaya lainnya? Berikut penjelasan resmi dari Kemnaker.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali bergulir dan saat ini telah memasuki tahap kelima.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh terdampak situasi global dan dinamika ekonomi nasional.
Namun, banyak penerima bantuan yang masih bertanya-tanya, apakah bantuan ini akan dikenakan potongan pajak penghasilan atau biaya lainnya?
Menjawab keresahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak dikenakan potongan apa pun.
“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis Kemnaker.
Penyaluran dana BSU dilakukan melalui beberapa saluran resmi seperti Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Pos Indonesia. Penyalurannya juga dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan menerima dana secara serentak.
Bagi pekerja atau buruh yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima BSU, tidak perlu panik.
Anda dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
2. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tampil di layar
5. Klik “Cek Status”
6. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi terkait status penerima BSU Anda.
Bagi peserta yang mengalami kendala rekening, berikut langkah-langkah perbaikannya:
1. Lakukan pengkinian data nomor rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pemberi kerja dapat memperbarui nomor rekening pekerja melalui platform Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)
3. Peserta juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
BSU 2025 sebesar Rp600.000 yang saat ini memasuki Tahap 5 tidak dikenakan potongan pajak atau biaya apa pun. Pastikan Anda memenuhi syarat dan rutin memeriksa status penyaluran melalui situs resmi Kemnaker.
Jika terjadi kendala, segera lakukan pembaruan data untuk memperlancar proses pencairan bantuan.
(Taufik Fajar)