“Kami akan membantu pemutakhiran lewat sumber daya yang kami miliki,” pungkasnya.
Ia menuturkan bahwa pencoretan penerima bantuan sosial akan dilakukan apabila keluarga penerima manfaat (KPM) dianggap telah mengalami peningkatan taraf hidup, menjadi lebih sejahtera, mandiri, dan memiliki daya.
Baca selengkapnya: Bansos Dicabut Padahal Berhak, Buruan Lapor ke Kemensos dengan Bukti Lengkap
(Feby Novalius)