Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 dengan Tunjangan Sesuai Golongan

Rahma Anhar, Jurnalis
Selasa 29 Juli 2025 07:19 WIB
Gaji PPPK 2025 (Foto: Okezone)
Share :

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain menerima gaji pokok, berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa baktinya. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya