Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 dengan Tunjangan Sesuai Golongan

Rahma Anhar, Jurnalis
Selasa 29 Juli 2025 07:19 WIB
Gaji PPPK 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Segini besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 lengkap dengan tunjangannya. Gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK tentu akan menarik minat masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi CASN 2025.

Seleksi CASN 2025 hanya dibuka untuk rekrutmen PPPK di tiga lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Khusus untuk Kejagung, seleksi PPPK 2025 sudah dibuka sejak 2 Juli 2025. 

"Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait," tulis pesan BKN dalam situs resminya, Jakarta.

Lalu berapa gaji PPPK 2025? 

Berikut ini Okezone rangkum gaji PPPK lengkap dengan tunjangannya.

 

Gaji PPPK terendah adalah golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900. 

Sementara gaji PPPK tertinggi adalah golongan XVII sebesar Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain menerima gaji pokok, berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa baktinya. 

Lebih lanjutnya mengenai kebijakan pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat. Lalu untuk instansi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. 

Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan, PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural, tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional. Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya: Besaran Gaji PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangan Sesuai Golongan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya