BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi di Kantor Pos, Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 30 Juli 2025 08:20 WIB
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi di Kantor Pos, Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 masih terus dilanjutkan. Pekerja masih bisa mengambil BSU 2025 di kantor pos. Sebab, lebih dari 1 juta penerima BSU belum mengambil bantuan di kantor pos.

"Masih ada lebih dari 1 juta penerima BSU yang belum mengambil bantuannya di kantor pos," tulis akun Instagram Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

PT Pos Indonesia (Persero) pun memperpanjang batas akhir pengambilan BSU 2025 di kantor pos sampai 3 Agustus 2025, yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025.

"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025," tulisnya.

Pekerja calon penerima BSU Rp600.000 bisa datang ke kantor pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilan dengan membawa dua dokumen saja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Ayo segera klaim hak kamu!" tulis PT Pos.

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek aplikasi Pospay untuk mengetahui apakah termasuk salah satu penerima manfaat BSU.

 

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Pospay:

1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial
3. Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025. Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan
4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda. Isi formulir sesuai data di KTP
5. Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan" Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian pilih lanjutkan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos/lokasi bayar

Sebagai informasi, dana BSU disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan melalui kantor pos.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya