Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Diperpanjang hingga 3 Agustus 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |20:05 WIB
Pengumuman! Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Diperpanjang hingga 3 Agustus 2025
Pengambilan BSU di Kantor Pos Diperpanjang Sampai 3 Agustus 2025. (Foto; Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos diperpanjang sampai 3 Agustus 2025. Pekerja calon penerima BSU yang belum mengambil bantuan sebesar Rp600.000 masih bisa datang ke Kantor Pos di seluruh Indonesia.

"Segera ambil BSU di Kantor Pos. Batas akhir pengambilan 3 Agustus 2025," tulis Pos Indonesia di Instagramnya, Selasa (29/7/2025).

Menurut catatan PT Pos, masih ada lebih dari 1 juta penerima BSU 2025 yang belum mengambil bantuan di Kantor Pos.

"Segera ke Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus 2025," tulis PT Pos.

Pekerja calon penerima BSU Rp600.000 bisa datang ke Kantor Pos dengan membawa dua dokumen saja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Ayo segera klaim hak kamu!" tulis PT Pos.

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek aplikasi Pospay untuk mengetahui apakah termasuk salah satu penerima manfaat BSU.

Sebagai informasi, dana BSU disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU dengan dua cara berikut:

- Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Jika lolos, Anda akan diarahkan ke situs Kemnaker untuk pengecekan lanjutan dan bisa melihat notifikasi bahwa dana sudah ditransfer.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement