Sementara, di media sosial lainnya banyak netizen yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menunjukkan ketidakseimbangan perlakuan negara terhadap rakyat.Salah satu akun di platform X, @kopipait, menyoroti ironi antara penyitaan lahan menganggur dan sikap negara terhadap pengangguran.
"Rekening nganggur 3 bulan, d blokir negara. Tanah nganggur 2 tahun, d sita negara. Rakyat nganggur bertahun-tahun, negara gapeduli. Negoroo macem opo ki cokk," cuitnya sebagaimana dikutip.
Sementara itu, akun @Bos_Boscang bahkan membandingkan kebijakan negara dengan tindakan kriminal.
"Walau nganggur tetap di pajakin preman dan perampok aja ga seganas itu," ujarnya.
Kendati demikian, PPATK menyebut, pengentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Dalam pernyataan resminya, PPATK memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak hilang.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.
(Dani Jumadil Akhir)