Gaji dan Tunjangan Pejabat PPATK
Pejabat tinggi di PPATK ditunjuk langsung oleh Presiden dan memiliki besaran gaji serta tunjangan tersendiri:
Ketua PPATK menerima gaji pokok sebesar Rp23 juta dan tunjangan sekitar Rp38 juta
Wakil Ketua PPATK mendapat gaji pokok Rp21,5 juta dengan tunjangan sekitar Rp33,5 juta
PNS PPATK yang menjabat sebagai Analis Transaksi Keuangan juga memperoleh tunjangan fungsional, sesuai Perpres Nomor 107 Tahun 2021, dengan rincian:
Ahli Pertama: Rp540.000
Ahli Muda: Rp1,1 juta
Ahli Madya: Rp1,38 juta
Ahli Utama: Rp2,02 juta
Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), PPATK memiliki tugas untuk:
Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang
Mengolah serta menganalisis data transaksi keuangan
Menyampaikan hasil analisis kepada aparat penegak hukum
Menetapkan pedoman pencegahan tindak pidana berdasarkan laporan keuangan
PPATK juga memiliki wewenang untuk meminta data dari pihak pelapor, serta mengawasi kepatuhan pelaporan dalam rangka mendukung sistem keuangan yang sehat dan bersih dari praktik pencucian uang.
(Feby Novalius)