BSU Rp600.000 Cair Lagi Agustus 2025, Cek Penerima hingga Batas Pengambilan di Kantor Pos

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 12:02 WIB
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi Agustus 2025, Cek Penerima hingga Batas Pengambilan di Kantor Pos (Foto: Okezone)
Share :

3. Target Penerima BSU 2025

Program BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Hingga Jumat 1 Agustus 2025, dari total 15,9 juta orang yang memenuhi kriteria, BSU telah tersalurkan kepada 14,95 juta pekerja atau 93,79 persen secara nasional.

Pelaksana tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui kantor pos hanya tersisa 8 persen dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima hari ke depan.

"Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen," paparnya.

Lebih lanjut Endy menyampaikan selama lima hari ke depan kantor pos buka sampai malam, termasuk saat akhir pekan juga tetap buka untuk mengakomodir pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah di kantor pos.

"Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam," pungkasnya.

4. Syarat Penerima BSU

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya