Proses tersebut dimulai dari surat peringatan pertama selama 180 hari, lalu peringatan kedua selama 90 hari, dilanjutkan evaluasi 2 minggu. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, peringatan ketiga diberikan selama 45 hari, kemudian dievaluasi kembali selama 2 minggu. Terakhir, surat peringatan ketiga diberikan selama 30 hari. Setelah rangkaian peringatan dan evaluasi selesai, barulah dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.
“Kalau sudah semua itu dijalankan dan tetap tidak dimanfaatkan, ya kita ambil. Negara berhak. Tidak bisa seenaknya klaim ini warisan mbah,” pungkas Nusron.
(Feby Novalius)