Sebelumnya, pemerintah telah mencabut rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang direncanakan berlaku pada Juni–Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena proses penganggaran dinilai tidak memungkinkan untuk mencapai target waktu pelaksanaan.
Sebagai gantinya, anggaran tersebut dialihkan ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap dalam hal data penerima dan eksekusi. Hal ini disampaikan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6), sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia juga menyoroti bahwa pada tahap awal perencanaan, BSU sempat dipertanyakan efektivitasnya karena merujuk pada pengalaman saat pandemi COVID-19, di mana data penerima masih memerlukan penyempurnaan.
Baca Selengkapnya: Rencana Stimulus Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jelang Akhir 2025
(Feby Novalius)