Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut penetapan bunga oleh AFPI berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan bahwa tidak ada niat dari asosiasi untuk menetapkan bunga secara sepihak guna mengatur pasar. Menurutnya, kebijakan batas atas bunga yang diterapkan semata-mata untuk melindungi konsumen.
Sejak awal pembentukan AFPI, bunga untuk pinjaman daring ditetapkan sebesar 0,8% per hari, mengacu pada praktik peer-to-peer lending di Inggris. Namun berdasarkan arahan OJK, angkanya terus disesuaikan hingga saat ini di level 0,3% per hari.
(Dani Jumadil Akhir)