JAKARTA - Berapa gaji guru TK yang sudah PNS? Guru TK memiliki peran penting dalam pendidikan anak usia dini, khususnya bagi murid berusia 4-6 tahun yang baru mengenal dunia belajar.
Selain membimbing perkembangan kognitif, motorik, bahasa, seni, dan nilai-nilai agama, guru TK juga bertindak layaknya orang tua di sekolah yang mengajarkan kemandirian, empati, komunikasi, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
Menjadi guru TK membutuhkan kesabaran dan sifat ramah dan diperlukan juga latar pendidikan yang sesuai. Minimal, calon guru TK harus lulus diploma empat (D4) atau sarjana jurusan Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak (PGTK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), atau psikologi anak.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru juga bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Gaji guru TK bervariasi tergantung status sekolah, lokasi, pengalaman, dan kualifikasi. Untuk guru TK swasta, gaji umumnya berkisar Rp1,2 juta–Rp4 juta per bulan. Di kota besar atau TK favorit, gajinya bisa mencapai Rp5 juta. Gaji guru TK di sekolah internasional bisa menyentuh Rp7 juta per bulan.
Sementara itu, guru TK negeri yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur sistem penggajian berdasarkan pangkat dan golongan.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, yang salah satunya dinilai dari masa kerja. Adapun gaji pokok PNS sekitar Rp1.685.700-Rp6.373.200.
Berikut rincian gaji pokok guru TK PNS berdasarkan golongan.
Golongan IIIA (lulusan S1) tahun pertama: Rp2.785.700–Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIB ke atas: Rp2.903.600–Rp5.180.700 per bulan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan. Jika guru TK PNS telah memiliki sertifikasi melalui PPG, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Penghasilan guru TK PNS bisa meningkat signifikan dengan tambahan tunjangan.
Gaji guru TK yang berstatus PNS bisa menjadi cukup kompetitif jika dihitung bersama tunjangan. Profesi ini juga menuntut dedikasi tinggi untuk membentuk generasi masa depan sejak usia dini.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji dan penguatan kompetensi bagi guru dan dosen pada tahun 2026.
“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” kata Presiden Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Kepala Negara mengatakan pemerintah juga mempersiapkan anggaran untuk tunjangan profesi bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan guru non-ASN tahun depan.
“Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai,” ujar Prabowo.
(Dani Jumadil Akhir)