Berikut rincian gaji pokok guru TK PNS berdasarkan golongan.
Golongan IIIA (lulusan S1) tahun pertama: Rp2.785.700–Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIB ke atas: Rp2.903.600–Rp5.180.700 per bulan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan. Jika guru TK PNS telah memiliki sertifikasi melalui PPG, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Penghasilan guru TK PNS bisa meningkat signifikan dengan tambahan tunjangan.
Gaji guru TK yang berstatus PNS bisa menjadi cukup kompetitif jika dihitung bersama tunjangan. Profesi ini juga menuntut dedikasi tinggi untuk membentuk generasi masa depan sejak usia dini.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji dan penguatan kompetensi bagi guru dan dosen pada tahun 2026.
“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” kata Presiden Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Kepala Negara mengatakan pemerintah juga mempersiapkan anggaran untuk tunjangan profesi bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan guru non-ASN tahun depan.
“Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai,” ujar Prabowo.
(Dani Jumadil Akhir)